![]() |
| perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa |
|
Asvi Warman Adam Rehabilitasi Korban 1965 SIDANG tahunan MPR Agustus 2003, gagal mencabut TAP MPRS no XXV tahun 1966 tentang “Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme”. Padahal selama puluhan tahun TAP MPRS inilah yang menjadi “cantolan” dari berbagai peraturan diskriminatif yang menimpa jutaan warga Indonesia. Misalnya sebuah keputusan Mendagri pada tahun 1981 tentang larangan menjadi PNS, anggota TNI/Polri, guru, pendeta, dst bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung G30S/1965 dan mereka yang tidak “bersih lingkungan”. Atau ketentuan untuk memperoleh KTP seumur hidup bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun tidak diperlakukan bagi kelompok ini, lagi-lagi berdasarkan TAP MPRS tersebut. Upaya untuk mencabut stigma buruk bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung dengan peristiwa 1965 beserta keluarganya tinggal melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang itu pun masih panjang prosesnya. Saat ini RUU KKR itu sudah berada di DPR tetapi belum dibicarakan. Tentu ini akan memakan waktu. Sementara pelaksanaan tugas dari KKR itu sendiri tentu akan berlangsung lebih dari setahun. Namun saat ini berhembus angin segar di tengah terik mataharinya ketika Mahkamah Agung (MA) menulis surat kepada Presiden Megawati 12 Juni 2003 dengan nomor KMA/403/VI/2003 yang ditandatangani oleh Ketuanya Bagir Manan. Dalam pertimbangan surat itu disebutkan bahwa berdasarkan fasal 37 Undang-Undang no 14 tahun 1985, MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya. Belakangan ini MA telah menerima surat dari perorangan atau kelompok masyarakat yang menyatakan diri sebagai Korban Orde Baru dan menginginkan rehabilitasi. Padahal wewenang rehabilitasi tidak ada pada MA melainkan hak prerogatif Presiden. Dalam hal pemberian Rehabilitasi tersebut, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen, sesungguhnya Presiden RI sudah dapat memberikan Rehabilitasi, karena telah mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Agung. Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen berkaitan dengan hak prerogratif Presiden adalah sebagai berikut :Ayat 1: Presiden memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.Ayat 2: Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Alasan MA mengirim surat ini adalah 1) untuk memberikan penyelesaian dan kepastian hukum yang dapat memulihkan status dan harkat mereka sebagai warga negara yang sama dan 2) didorong oleh semangat rekonsiliasi bangsa kita. Maka MA “memberikan pendapat dan mengharapkan kesetiaan Saudara Presiden untuk mempertimbangkan dan mengambil langkah-langkah konkrit ke arah penyelesaian tuntutan yang sangat diharapkan tersebut.” Pemulihan nama baik Biasanya menjelang tanggal 17 Agustus, pemerintah memberikan remisi bagi tahanan. Juga pada kesempatan ini dapat diberikan amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi yang semuanya merupakan hak prerogatif Presiden. Seyogianya setelah tragedi nasional 1965 berlalu 38 tahun berlalu, Presiden dapat memberikan rehabilitasi kepada mereka yang tidak pernah diadilili tetapi telah diberi stigma buruk sebagai orang yang diduga terlibat G30S . Sepuluh ribu orang telah dibuang ke pulau Buru tahun 1969-1979 dengan tanpa diadili. Menurut Kopkamtib tahun 1979 ratusan ribu orang orang masih dikenakan wajib lapor. Ada pendapat bahwa rehabilitasi hanya bisa diberikan kepada mereka yang sudah pernah dihukum. Namun ada pandangan lain bahwa mereka yang tidak pernah diadili namun pernah menjalani hukuman seperti dibuang ke Pulau Buru, dapat direhabilitasi nama baiknya. Biasanya rehabilitasi itu disertai dengan kompensasi atau ganti rugi. Namun ganti rugi itu tidak harus berbentuk uang, dapat berupa natura (paket kredit usaha, beasiswa kepada anak-anak mereka, dll). Dan jika pemerintah memang tidak mampu karena kondisi ekonomi sangat terpuruk dewasa ini dapat saja kompensasi itu ditangguhkan sampai keadaan keuangan negara mengijinkan. Banyak di antara korban peristiwa 1965 ini yang sebelumnya bekerja sebagai PNS maupun TNI/Polri. Bila dipulihkan hak mereka, berarti akan diberikan tunjangan pensiun bagi orang-orang tersebut. Namun bila ini tidak sanggup dipenuhi sekarang, hal itu bisa ditunda. Bagi korban 1965 dan keluarga mereka rehabilitasi nama baik itu yang paling utama. Mungkin secara khusus, kalangan swasta yang mampu dapat memberikan kompensasi. Seperti Caltex yang sejak tahun 1975 pernah melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap karyawan 'rendahan' (kelompok Non-Staff dan Associate Staff). Rasionalisasi yang dilakukan oleh perusahaan demi efisiensi tentu sesuatu yang lumrah. Namun dalam kasus ini alasan yang digunakan adalah politik dan hukum. Penyebabnya sangat sepele, karena gaji karyawan tersebut harus dipotong Rp 100 (seratus rupiah) di antara tahun 1964-1966 untuk Perbum (Persatuan Buruh Minyak). Ini tidak jauh berbeda dengan keharusan gaji PNS dipotong untuk iuran Korpri pada masa Orde Baru. Padahal sesungguhnya hanya sebagian kecil saja karyawan tersebut yang benar-benar aktif pada organisasi yang digolongkan sebagai “seazas/berlindung/bernaung di bawah PKI” (Lampiran Keppres no 85/Kogam/1966). Di Caltex, karyawan yang terkena kasus ini disebut sebagai Kanai Saratuih ( maksudnya dipecat gara-gara uang seratus perak). Terhadap kategori ini dapat diberikan kompensasi oleh perusahaan yang bersangkutan. MPR telah memberi saran kepada Presiden untuk melakukan rehabilitasi. Jadi Ibu Megawati dapat memberikan rehabilitasi kepada korban peristiwa 1965 dimulai dari mantan Presiden Sukarno sampai kepada bekas tapol golongan A, B, dan C. Tentu saja “rehabilitasi” ini dapat diwujudkan dalam bentuk lain bagi tokoh-tokoh PRRI (misalnya Sjafrudin Prawiranegara, M Natsir, Muhammad Rasyid) dengan mengangkat mereka sebagai pahlawan nasional. Peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2003 ini akan bernuansa sejuk bila hal ini dapat terwujud. Rekonsiliasi nasional yang kita dambakan itu akan memperlihatkan titik-titik terang. Asvi Warman Adam, peneliti LIPI, doktor sejarah dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales, Paris. Sumber: Kompas, 25 Agustus 2003 | |||||||
| Copyright © 2000 |