Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

  perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa

 rubrik
  home
garis
  artikel
garis
  biografi
garis
  historiografi
garis
  gallery
garis
  historia
garis
  link
garis
  about us
garis
  kontak
garis
  buku tamu
 
 
 
KOLOM

Asvi Warman Adam
Menghapus Dendam Sejarah


HARI Kamis, 28 November 2002, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol).

Dua hari sebelumnya, acara itu sempat tertunda karena fraksi PDI-P ingin berkonsultasi dulu dengan Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri menyangkut pencantuman TAP MPRS dan satu TAP MPR dalam konsiderans "Mengingat" pada UU itu. Alasannya, PDI-P berpandangan, setelah UUD 1945 berubah, TAP MPR tidak lagi menjadi sumber hukum. (Kompas, 27/11/2002).

Ternyata dalam pembahasan akhir, kedua TAP itu masih disertakan, hanya tempatnya yang digeser sedikit pada konsiderans "Menimbang". Ketetapan yang bermasalah itu adalah TAP MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kelanjutannya, dimasukkan dalam UU Parpol Bab IX, Pasal 16, Ayat 5 ketentuan, "Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran, atau faham Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Mengapa stigma masa lalu masih dipertahankan? Sebetulnya ayat ini tidak perlu dicantumkan. Bila ada partai yang berideologi komunis, saya yakin tidak akan dapat suara dalam Pemilu apalagi memperoleh kursi di DPR. Secara internasional ideologi itu terbukti gagal menyejahterakan rakyatnya di berbagai negara, seperti Uni Soviet dan Eropa Timur. RRC mempertahankan ideologi bukan karena ini yang terbaik, tetapi karena pertimbangan politik. Jika mereka tiba-tiba berganti ideologi maka akan terjadi kekacauan yang akan berakibat amat besar kepada rakyat Cina yang jumlahnya lebih dari satu milyar jiwa. Karena itu, meski tetap berideologi kiri, mereka mengundang kapitalisme untuk beroperasi terutama di wilayah pantai bagian timur Cina. Jadi dalam praktiknya, komunisme telah bersekutu dengan kapitalisme. Alasan yang serupa untuk negara Vietnam.

Khusus Indonesia, penataran dan pengajaran di sekolah selama 30 tahun Orde Baru berkuasa telah membuat masyarakat ngeri dan alergi dengan kata komunisme. Hanya penguasa dan aparat keamanan yang boleh memakai kata itu untuk meneror dan menakuti lawan politiknya. Bila stigma itu masih muncul dalam perundangan-undangan pada era reformasi, maka ketentuan ini tak lain dari produk mentalitas masa lalu yang dibentuk melalui penulisan sejarah yang dibengkokkan oleh rezim Orde Baru.


DALAM pengajaran di sekolah tidak pernah diajarkan bahwa bangsa kita pada tahun 1965/1966 melakukan kekerasan terbesar dalam sejarah Indonesia. Pembantaian terhadap mereka yang dituduh berideologi kiri telah memakan korban lebih dari setengah juta jiwa. Berarti, sekian juta rakyat Indonesia telah kehilangan orangtuanya. Mereka juga kehilangan hak-haknya sebagai warganegara. Tahun 1969-1979 sekitar 10.000 orang telah dimasukkan ke kamp konsentrasi di Pulau Buru dan akhirnya dipulangkan ke Jawa tanpa diadili sama sekali. Para tahanan politik dan keluarganya dikenakan diskriminasi: peraturan Mendagri tahun 1982 yang dikeluarkan Amir Machmud, yaitu melarang mereka menjadi pegawai negeri sipil, tentara, polisi, dan jabatan strategis lainnya di masyarakat.

Keluarga yang dituduh komunis-meski banyak di antara mereka tidak tahu apa-apa tentang ideologi kiri ini-akan terkucil di masyarakat. Pernikahan antara sepasang pemuda-pemudi bisa batal bila diketahui salah satu pasangan ternyata mempunyai orangtua atau paman yang terlibat G30S 1965.

Hingga kini, stigma PKI masih berlaku. Beberapa waktu lalu, seorang anggota DPRD (fraksi PDI-P) Yogyakarta dimasalahkan karena dituduh terlibat PKI. Kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah di Tanah Air. Persyaratan menjadi anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) sesuai UU mengenai Otonomi Daerah tahun 1999 mencantumkan "tidak terlibat G30S/PKI".

Para eks tapol 1965 itu kini menuntut rehabilitasi dan kompensasi kepada pemerintah. Mereka meminta agar pemerintah mengembalikan hak-hak sebagai warganegara yang juga dijamin konstitusi, seperti hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial. Sampai saat ini masih ada di antara mereka yang sudah berusia di atas 60 tahun belum diberi KTP seumur hidup. Padahal, ketentuan ini telah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Mengapa diskriminasi itu masih diperlakukan kepada orang-orang tua yang sudah lanjut dan selama ini telah amat menderita akibat konflik politik masa lalu.

Saya mengenal banyak di antara anak-anak korban tragedi 1965 yang selama puluhan tahun terpaksa menyimpan identitasnya. Berarti, sepersekian perjalanan hidupnya, mereka-yang jumlahnya kini jutaan orang-telah menyandang trauma yang sebetulnya bukan berasal dari kesalahan mereka. Padahal, sang anak tidak minta dilahirkan sebagai anak dari seorang anggota PKI.


PERAGAWATI terkenal, presenter, dan artis sinetron, Okki Asokawati dalam acara sahur di TPI (27/11) mengisahkan ayahnya yang jadi korban 1965. Ayahnya adalah AKBP Anwas yang karena namanya dicantumkankan dalam daftar Dewan Revolusi berakibat penahanan politik selama lebih 10 tahun. Okki ingin nama ayahnya dipulihkan kembali.

Ada jutaan orang di Indonesia yang mengalami nasib sama seperti Okki. Hanya karena orangtuanya dituduh terlibat peristiwa 1965, mereka terkena getahnya. Mengapa konflik ideologis antarorangtua yang terjadi di masa lalu masih ditanggung anak-cucu yang tidak tahu apa-apa? Maka, demi pertimbangan kemanusiaan (yang adil dan beradab), UU Parpol dan UU Otonomi Daerah serta aturan diskriminatif lainnya yang masih menebarkan dendam sejarah, perlu ditinjau kembali. Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah.


Asvi Warman Adam, peneliti LIPI, doktor sejarah dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales, Paris.

Sumber: Kompas, 9 Desember 2002



Kembali

 
Copyright © 2000