Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

  perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa

 rubrik
  home
garis
  artikel
garis
  biografi
garis
  historiografi
garis
  gallery
garis
  historia
garis
  link
garis
  about us
garis
  kontak
garis
  buku tamu
 
 
 
BERITA

Perlu Reinterpretasi Sejarah Orba

LANGKAH Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Soeharto menimbulkan berbagai spekulasi. Beberapa hari setelah berita itu tersiar, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto menemui Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Salah satu substansi pertemuan itu adalah membicarakan langkah pembentukan Tim Ad Hoc Soeharto. Salah seorang kuasa hukum Soeharto, Mohammad Assegaf, sempat menghubungi Ketua Komnas HAM Soeharto untuk menanyakan maksud pembentukan Tim Ad Hoc Soeharto.

Tim Ad Hoc Soeharto itu diketuai MM Billah, Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas HAM. Billah, seorang aktivis organisasi nonpemerintah itu, didampingi Chandra Setiawan, Hasto Atmodjo, dan Achmad Ali. Mereka dilengkapi unsur di luar Komnas HAM yang mayoritas didominasi aktivis LSM, antara lain Munir, Ita F Nadia, Hendardi, Luhut MP Pangaribuan, Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, Sandyawan Sumardi, Karlina Leksono, Sita Aripurnami, dan Karel Erari, serta sejarawan Aswi Warman Adam.

Terlepas dari berbagai spekulasi yang berkembang, keinginan bangsa untuk melakukan reinterpretasi sejarah merupakan hal yang perlu dilakukan. "Tim ini memang akan melakukan reinterpretasi sejarah Orde Baru," ujar Nursyahbani Katjasungkana, anggota Tim Ad Hoc Soeharto. Berikut petikannya:

Apa urgensi pembentukan Tim Ad Hoc ini sebenarnya?

Tim ini akan melakukan reinterpretasi sejarah terhadap pelanggaran HAM yang diduga dilakukan rezim Soeharto sejak tahun 1965-1998, dengan menggunakan peristiwa penting. Sampai sekarang kan belum pernah ada klarifikasi tentang peristiwa G30S (Gerakan 30 September). Siapa sebenarnya yang melakukan kudeta, Partai Komunis Indonesia (PKI) atau militer? Yang kedua adalah untuk menegakkan keadilan. Oleh karena itu kita akan melakukan penyelidikan projustisia. Yang ketiga, sebagai bahan untuk jadi pertimbangan mendesaknya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Hasilnya akan diarahkan ke KKR atau pengadilan?

Kedua-duanya. Bagaimana akan ada rekonsiliasi tanpa keadilan? Bagaimana ada keadilan tanpa pengadilan? Asumsi kami di tim, tidak akan pernah ada rekonsiliasi tanpa pengadilan. Sebagai bahan penting untuk menjadi pertimbangan KKR. Dua-duanya bisa dipakai. KKR lebih pada reinterpretasi sejarah.

Bagaimana penyelidikannya?

Metodologi penyelidikan dilakukan lewat dua pendekatan sisi agency atau pelaku dan sisi struktur atau kebijakan yang melandasi pelaksanaan tindakan bersama secara sistematik dan meluas. Kebijakan memang membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM berat, tetapi tanpa keterlibatan individu, pelanggaran HAM berat itu tidak akan terjadi. Oleh karena itu, kami harus memeriksanya dari dua sisi. Individu yang diperiksa adalah mereka yang membuat kebijakan dan memegang komando, serta operator lapangan. Berdasarkan dua pendekatan tadi, rangkaian peristiwa akan dibagi dalam beberapa kelompok-rangkaian peristiwa tahun 1965-1975 antara lain peristiwa G30S; tahun 1975-1985 antara lain soal penembakan misterius; 1985-1995 antara lain peristiwa Tanjung Priok, Talang Sari, Haur Koneng, DOM (Daerah Operasi Militer) Aceh, Timtim, dan Papua; 1995-1998 antara lain kasus 27 Juli 1996 dan Kerusuhan Mei.

Mengapa mayoritas anggota tim dari aktivis LSM?

Karena kriterianya, yang bisa menjadi anggota tim ini tidak pernah jadi bagian dari Soeharto dan rezimnya atau korban rezim Soeharto. Ini memang bukan jaminan penyelidikan bakal lancar dan obyektif. Target kami cuma menekan atau mengurangi distorsi saja.

Mayoritas aktivis LSM dalam tim apa tidak mengganggu?

Tentu itu akan menjadi pertanyaan karena sudah diketahui banyak aktivis LSM dalam tim yang selama ini tidak setuju dengan kebijakan Soeharto. Namun, anggota itu masih belum final, masih bisa diperbaiki komposisi timnya, supaya obyektivitas bisa dipertanggungjawabkan. Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain tidak mempunyai konflik kepentingan, tidak pernah/sedang menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan Soeharto. Dia harus mempunyai kompetensinya dan mempunyai pengalaman, meneliti, dan menulis laporan. Punya integritas taat asas pada keadilan, tak bisa disuap atau menyuap. Peka terhadap masalah jender, dan mempunyai akseptabilitas publik. Namun, saya perlu menyampaikan, pengalaman saya di Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei yang anggotanya akademisi, unsur birokrasi, militer, dan tentara. Kenyataannya mereka bikin minderheidsnota. Terhadap anggota tim, sejak diumumkan kenyataannya belum ada keberatan sama sekali.

Sejauh mana kerja tim ini?

Ya kita baru mengumpulkan dokumen untuk dipelajari. Tim juga akan memanggil saksi karena penyelidikan ini projustisia. Tim ini baru rapat pertama. Mulai dibagi wilayah yang perlu dikaji. Misalnya, saya diminta mengkaji kasus kerusuhan Mei dan 27 Juli, bersama Romo Sandyawan. Akan tetapi, Romo mengatakan, saya ini korban 27 Juli. Saya pikir benar juga, karena Romo Sandyawan pernah diadili, sehingga itu pun masih dipertimbangkan lagi.(win/bdm)*

Sumber: Kompas, Rabu, 22 Januari 2003



Kembali

 
Copyright © 2000