Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

  perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa

 rubrik
  home
garis
  artikel
garis
  biografi
garis
  historiografi
garis
  gallery
garis
  historia
garis
  link
garis
  about us
garis
  kontak
garis
  buku tamu
 
 
 
ARTIKEL

1 - 2 - 3 - 4

Alternatif Nama bagi Hindia Belanda 1919-1921
Atau, "sebuah Merek yang Pantas Bagi Cerutu"

oleh Jacques Leclerc

27 Oktober 1920, Komisi Negara yang didirikan di Hague pada 20 Desember 1918, mengubah draft tentang konstitusi Hindia Belanda, dan memuat laporan artikel 1 yang berbunyi: "Kerajaan Belanda meliputi wilayah di Eropa sebagaimana negeri jajahan dan kepemilikan dari bagian dunia."

Setelah disetujui pemerintah, laporan itu kemudian menjadi: "Kerajaan Belanda meliputi Belanda, Hindia-Belanda, Suriname, dan Curacao dimana dalam hukum dasar tanah jajahan termasuk di dalamnya: Hindia-Belanda, Suriname, dan Curacao".

1 November 1921, artikel 1 itu didiskusikan dalam Second Chamber dari parlemen. Dua amandemen diajukan. Yang pertama disampaikan oleh Partai Demokrat Liberal. Isinya:

"Terdapat dua perbedaan entitas: Suriname dan Curacao. Sementara orientasi Eropa atau Eropa-sentris dilarang dan nama pra-Belanda bagi kawasan Amerika diadapsi di Timur, sebutan Hindia-Belanda tetap dipakai. Sebutan Hindia-Belanda itu telah menggabungkan wilayah yang masih mengacu secara legal sebagai kawasan Asia milik Belanda dan Australia; dibawah sebutan yang mengandung unsur Eropa dan Belanda, atas apa yang disebut sebagai sebuah kepulauan yang terentang diantara dua benua".

"Tapi mengapa masih terikat dengan nama Hindia-Belanda? Mengapa mencantelkan sebutan Belanda bagi Hindia, ketika artikel 1 tak mengacu pada Suriname-Belanda atau Curacao-Belanda?" tanya wakil sosialis J.W. Albarda.

"Mengapa disebut demikian, seolah-olah nasib kerajaan tergantung pada nama tersebut?" Ketika menyampaikan amandemen komunis, W. van Ravesteyn terinspirasi perdebatan dalam Volksraad enam bulan sebelumnya. Dalam sebuah dewan konsultatif di Volaksraad dengan mayoritas Belanda yang dibentuk di Batavia pada tahun 1918. Dia menekankan bahwa amandemennya memperhatikan sebutan Indonesia berdasarkan mosi yang diajukan oleh van Hinloopen-Labberton, Cramer, dan Vreede di Volaksraad.

Sebagai persoalan nyata, tambahnya, Indonesie merupakan kata Belanda yang berhubungan dengan kata asli Indonesia. Meski bukan berasal dari bahasa pribumi, tapi kata itu merupakan kata asli seperti ditunjukkan dalam diskusi di tingkat geografis dan politis. Kata Indonesia, yang kemudian memakai tambahan "sebuah", yang menunjukkan tentang penduduk, memperlihatkan bahwa bangsa tersebut merupakan milik dan menjadi identitas mereka. Sebuah identitas yang akan membawa mereka pada kemerdekaan. Sebagaimana di Belanda dan wilayah lainnya, nama Indonesie atau Indonesia diremehkan sebagai; "baru pantas bagi nama sebuah jenis cerutu", begitulah beberapa orang menyebutnya dalam Volksraad.

Van Ravesteyn menambahkan, proposisi yang disampaikan Labberton dan dua sejawatnya merupakan masukan untuk diskusi perdana dengan partai-partai dan organisasi pribumi yang menerima dan mendapat sokongan dari beberapa tokoh seperti Abdoel Moeis dan Soetan Toemengoeng di dalam Volksraad.

Mengulang ucapan van Revestyen, Albarda mengutip ucapan Jures: "Ketika orang-orang tak bisa mengubah kenyataan, mereka mengubah kata-kata". Dia mengacu pada sebuah salinan dalam amandemen komunis yang mengganti Koninkrijd dengan Rijk, sebuah pesan yang menurut van Ravestyen mempunyai aspek revolusioner. Albadra memanfaatkan kata "revolusioner" itu untuk menyebut kata Indonesie. "Apakah Indonesie merupakan sebuah kata yang revolusioner? Ataukah semata kata yang tampak seperti Insulinde? Kata-kata itu merupakan kata-kata yang digunakan secara umum untuk meletakkan negeri ini dalam dikusi: Hindia dan, sedikit sebutan, Oost-Indie.

Lebih jauh lagi, secara eksplisit Albarda mengacu pada laporan komisi yang mencoba melakukan pembaruan administrasi di Hindia, laporan yang mengajukan nama Hindia tanpa Belanda. Pendapat Albarda ini tidak mendapat sambutan. Bagi para orator lain (satu orang dari tiap partai utama), semua persoalan di sekitar alternatif nama tersebut membawa mereka pada pilihan antara Hindia-Belanda dan Indonesie. Seolah-olah, bagi mereka, mengubah kata-kata adalah mengubah kenyataan, atau dalam beberapa kasus, mengundang mereka ke dalam persoalan-persoalan.

Van Rickervorsel, perwakilan dari Partai Katolik, menyatakan, Indonesie dengan sebutan "e" atau "a" sebagai sebuah ilham. "Jelas-jelas saya akan bertentangan dengan pendapat tersebut".

Sementara wakil Liberal, Dresselhuys, menyatakan, seseorang dapat mempertanyakan validitas dari sebutan Indonesie, yang saat itu terutama digunakan untuk menunjukkan wilayah geografis dan linguistik dimana Hindia-Belanda hanyalah salah satu bagiannya. Dia juga mempertanyakan kenyataan dari Hindia-Belanda sebagai entitas politis. Sebagai contoh, dapatkah Jawa dan New-Guinea diberlakukan persamaan politik? Dalam beberapa kasus, bila orang ingin mendiskusikannya, suara-suara tersebut akan keluar dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan van Ravesteyn. Satu-satunya yang diajukan amandemen komunis adalah guna melemahkan pertalian antara Belanda dan Hindia-Belanda.

Scheurer, juru bicara dari Partai Anti Revolusioner, menekankan bahwa amandemen merupakan sesuatu yang revolusioner, "Di samping saya kenal baik dengan lingkaran yang menghasilkan kata Indonesia dan siapa saja yang menyebarkannya ke Hindia. Orang-orang tersebut tidak setuju dengan aturan yang mapan. Mereka merupakan agen-agen revolusioner yang menggunakan apa saja melalui usaha-usaha kekerasan. Itu semua tak akan dilakukan di negeri ini".

J. Schokking, pimpinan Historic Christian Union, mempertanyakan pendapat van Revesteyn bahwa Indonesia merupakan nama yang dikehendaki oleh penduduk pribumi. "Penduduk pribum yang mana? Apa yang kita punyai adalah beberapa kelompok yang menyatakan diri sebagai juru bicara penduduk pribumi. Dengan eksepsi dari kelompok-kelompok tersebut, penduduk pribumi tidak pernah mendengar Indonesia."

Ch.J.M. Ruijs de Beerenbrouk, perdana menteri dan menteri dalam negeri, mengambil tempat dalam perdebatan, dan berbicara atas nama pemerintah. Perhatian tentang nama Indonesia, katanya, telah ditolak oleh Volksraad dengan perbandingan suara 18 melawan 5. "Kita melihat tak ada alasan untuk mengingkari Volksraad."

Apakah kata Indonesia sesuatu yang revolusioner? Persoalan ini diajukan dalam Volksraad oleh orang-orang yang separtai dengan Albarda, bahwa masyarakat berkeinginan untuk mengeluarkan aspirasinya di lingkaran nasionalis di seberang lautan, aspirasi dari penduduk Hindia, yang membuat mereka dapat didengar. Lingkaran nasionalis tersebut dapat disebut "revolusioner", tapi dalam hal ini, pertama-tama, kita harus setuju pada arti kata tersebut. Pidato terakhir van Revesteyn itu tak mempunyai pengaruh. Amandemennya ditolak dengan perbandingan suara 8 banding 2.

***
Tentang komisi dijelaskan oleh Albarda...


Kembali

 
Copyright © 2000